Kamis, 28 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 18 /PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum



·         Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
  1. Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, perhitungan kecukupan modal Bank disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku.
  2. Selain itu, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan tertentu untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem keuangan global.
·         Pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi antara lain:
  1. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material. Penyediaan modal minimum sesuai profil risiko ditetapkan paling rendah sebagai berikut:

    1. 8% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1;
    2. 9% s.d kurang dari 10% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2;
    3. 10% s.d kurang dari 11% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3;
    4. 11% s.d 14% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 atau peringkat 5;
Penetapan peringkat faktor profil risiko mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.
  1. Untuk menghitung modal minimum sesuai profil risiko, Bank wajib memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), yang mencakup (i) pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; (ii) Penilaian Kecukupan Permodalan; (iii) Pemantauan dan Pelaporan; (iv) Pengendalian Internal.
  2. Bank Indonesia akan melakukan kaji ulang terhadap ICAAP atau disebut Supervisory Review and Evaluation Process (SREP).
  3. Perhitungan modal minimum sesuai profil risiko untuk pertama kali dilakukan untuk posisi Maret 2013 dengan menggunakan peringkat profil risiko posisi Desember 2012.
  4. Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) Minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1triliun.
  5. Perhitungan CEMA minimum dilakukan setiap bulan dan wajib dipenuhi paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.
  6. Aset keuangan yang dapat diperhitungan dalam CEMA adalah (i) Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; (ii) Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank lain yang berbadan hukum Indonesia, dan (iii) Surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.
  7. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank paling lambat pada posisi bulan Juni 2013.
  8. Apabila CEMA minimum lebih kecil dari Rp1 triliun maka kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar Rp1 triliun paling lambat pada posisi bulan Desember 2017.
  9. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan mencabut PBI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dan mencabut PBI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar