1.
menerima simpanan
2.
memberikan kredit jangka pendek
3.
memberikan kredit jangka menengah dan kredit
jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4.
memindahkan uang
5.
menerima dan membayarkan kembali uang dalam
rekening Koran
6.
mendiskonto
7.
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
8.
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas
dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9.
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang
cukup
10. menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua
macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut
undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.
menghimpun dana dari masyarakat
2.
memberikan kredit, dan
3.
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya
dengan menggunakan sistem bagi hasil.
sumber: http://endah26.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar