Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
- Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang
dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan
Inkaso yaitu sebagai berikut :
-
Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
-
Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-Sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar