Pengertian L/C
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme atau prosedur
transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak
pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke
pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer
Bank)
Adalah bank pelaku
transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak
Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada
penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik
(Drawee Bank)
Adalah Bank yang
menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana
akhir.
d. Penerima Dana
(Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang
menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau Fee
Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar :
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk :
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Sumber : klik
disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar