Pengertian laporan kualitas aktiva produktif
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif
(KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada
perusahaan.Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan
merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk
sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan
untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan
proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning
assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen laporan kualitas aktiva produk
A. Pihak Terkait
Isi/elemen laporan kualitas aktiva produk
A. Pihak Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
Bank Indonesia
3.
Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5.
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6.
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B.
Pihak Tidak Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
Bank Indonesia
3.
Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5.
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6.
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
JUMLAH
7.
PPAP yang wajib dibentuk
8.
PPAP yang telah dibentuk
9.
Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase
KUK terhadap total kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar