Pengendalian intern seharusnya diawasi oleh manajemen dan
personil di dalam perusahaan. Ini merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan
dengan fungsi internal audit di dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang
sebagai pengawasan seperti aktifitas umum manajemen dan aktivitas supervise.
Adalah penting bahwa defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke
atas. Dan pemborosan yang serius seharusnya dilaporkan kepada manajemen puncak
dan dewan direksi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar