Senin, 16 April 2012

pandangan pasal 7 ayat 6 dan 6A "tentang kenaikan harga BBM"


Pandangan Pasal 7 Ayat 6 dan 6A

Rapat paripurna DPR, pada Jumat (30/3), akan mengambil keputusan apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ini menjadi penentu apakah harga bahan bakar minyak naik atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu.

"Yang setuju dicabut ada lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).

 Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 yang berbunyi “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

    Menanggapi hal itu, "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi,"
Saya juga sebagai rakyat biasa  yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang yang duduk mewakili rakyat dalam menanggapi aspirasi rakyat belum sepenuhnya berlaku selaras dengan rakyat dan kurang mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil.dan menurut saya sebaiknya para wakil rakyat memikir ulang lagi dan menyeimbangkan kondisi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar